Pemerintah Indonesia Wajibkan Cadangan Data Berlapis untuk Keamanan Nasional

Jakarta, Kompas.com - Pemerintah Indonesia mengharuskan seluruh kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan daerah memiliki cadangan data berlapis untuk mengantisipasi gangguan atau peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa langkah ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

“Jika Pusat Data Nasional Sementara mengalami gangguan operasional, masih ada backup di hot site Batam,” kata Hadi Tjahjanto dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/7/2024). Pemerintah mewajibkan setiap kementerian dan lembaga hingga instansi pemerintahan daerah menyediakan cadangan data sebanyak tiga hingga empat lapis untuk menghindari risiko kehilangan data akibat peretasan.

Hadi menjelaskan bahwa data umum seperti statistik akan disimpan dalam fasilitas komputasi awan (cloud) dan juga di-backup dengan cloud cadangan yang dibagi berdasarkan zonasi. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan data di PDN. Pemerintah juga mengungkapkan bahwa PDN Sementara 2 di Surabaya, Jawa Timur, yang diretas, diharapkan dapat kembali beroperasi bulan ini. Layanan PDN Sementara juga akan dibantu oleh situs pendukung di Batam, Kepulauan Riau, sebagai antisipasi gangguan atau peretasan lebih lanjut.

Keputusan ini diambil setelah serangan siber melumpuhkan PDN sejak Kamis (20/6/2024). Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, dan Telkom sebagai pengelola PDN, telah berupaya keras memulihkan data, namun tidak berhasil. Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, menyatakan bahwa data yang terkena ransomware tidak bisa dipulihkan, sehingga sekarang pemerintah menggunakan sumber daya yang masih tersedia.

Langkah pemerintah ini mencerminkan respons terhadap berbagai faktor determinisme, terutama ekonomi, politik, dan sosial. Kebijakan ini menunjukkan komitmen untuk melindungi infrastruktur digital dan data nasional dari ancaman siber serta memastikan keberlanjutan layanan publik. Ini juga merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital dan melindungi stabilitas ekonomi yang semakin bergantung pada teknologi informasi.

Analisis Kebijakan Cadangan Data Berlapis oleh Pemerintah Indonesia

Determinisme Ekonomi

Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini adalah langkah untuk melindungi ekonomi digital Indonesia. Dengan memastikan data tidak hilang atau rusak, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi yang semakin bergantung pada teknologi informasi. Kerugian ekonomi akibat kehilangan data atau serangan siber dapat diminimalkan dengan adanya cadangan data berlapis. Hal ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan investor dan pelaku bisnis terhadap keamanan infrastruktur digital di Indonesia.

Determinisme Politik

Penetapan kebijakan cadangan data berlapis menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam menanggapi ancaman keamanan siber. Dengan mewajibkan cadangan data, pemerintah berupaya meningkatkan keamanan nasional dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital. Ini mencerminkan tanggung jawab politik dalam melindungi data publik dan memastikan keberlanjutan layanan pemerintah meskipun terjadi insiden peretasan.

Determinisme Sosial dan Budaya

Dalam konteks sosial dan budaya, kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan data semakin meningkat. Budaya digital yang berkembang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam melindungi data. Penyediaan fasilitas komputasi awan secara zonasi mencerminkan pemahaman pemerintah tentang diversitas sosial dan geografis di Indonesia, serta upaya untuk menjangkau berbagai daerah dengan solusi teknologi yang adil dan merata.

Kesimpulan

Kebijakan cadangan data berlapis yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia mencerminkan respons terhadap berbagai faktor determinisme, terutama ekonomi, politik, dan sosial. Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi infrastruktur digital dan data nasional dari ancaman siber serta memastikan keberlanjutan layanan publik meskipun terjadi insiden peretasan. Kewajiban ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola risiko dan menjaga keamanan serta integritas data publik. Dengan cadangan data berlapis, pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Refrensi 

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/02/06300061/pdn-diretas-pemerintah-wajibkan-kementerian-back-up-data-berlapis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Budaya dalam Penyebaran Islam di Sumedang

Ilustrasi Gambar Seseorang Memilih Roti Di Bandingkan Kunci Dalam Konteks Idealisme dan Materialisme