menanggapi pernyataan refly harun dari kubu amin tentang di beri nya pangkat kehormatan untuk prabowo

Refly harun berpendapat bahwa memberikan apresiasi kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan yang naik pangkat tidak tepat, karena Prabowo belum pensiun dari jabatannya dan seharusnya masih berdinas di militer..

Menurut saya benar karena bahwa di UU Nomor 34 tahun 2024 TNI tidak mengakui bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran bagi perwira tinggi purnawirawan. bintang sebagai pangkat militer hanya berlaku untuk TNI aktif, sedangkan UU No 20 Tahun 2009 mengacu pada bintang sebagai Tanda Kehormatan, seperti Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan lainnya, bukan sebagai pangkat kemiliteran untuk perwira tinggi pensiunan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Budaya dalam Penyebaran Islam di Sumedang

Pemerintah Indonesia Wajibkan Cadangan Data Berlapis untuk Keamanan Nasional

Ilustrasi Gambar Seseorang Memilih Roti Di Bandingkan Kunci Dalam Konteks Idealisme dan Materialisme